Imbauan itu sebagaimana disampaikan Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam, Minggu (28/5).
Sejalan dengan imbauan itu, dia juga memastikan bahwa setiap anggota kepolisian di lingkungan Polres Karawang hingga tingkat Polsek diwajibkan untuk memberikan nomor telepon kepada masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat merasa lebih dekat dengan kepolisian sehingga bisa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Saya berharap warga Karawang yang berjumlah sekitar 2,2 juta jiwa ini bisa mengetahui nomor telepon kami, Wakapolres, Kapolsek atau Bhabinkamtibmas. Saya pastikan pihak kepolisian baik yang ada di Mapolres hingga ketingkat polsek-polsek akan melayani warga Karawang selama 24 jam," ujarnya.
Menurut Ade Ary, dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan menciptakan sistem keamanan yang baik tidak boleh ada jarak antara polisi dengan masyarakat. Polisi membutuhkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih baik agar situasi aman lebih cepat terwujud.
"Tidak boleh ada jarak antara polisi dengan semua elemen masyarakat, makanya saya sudah sampaikan kepada anggota saya agar nomer telepon diberikan kepada warga masyarakat dimana dia bertugas. Jika ada warga yang membutuhkan bantuan segera layani. Namun jika ternyata ada warga kecewa karena tidak dilayani oleh anggota saya laporkan saja kepada saya dan pasti saya tindak tegas," katanya seperti diberitakan
RMOLJabar.
Ade Ary mengatakan untuk sementara setiap elemen masyarakat di Karawang boleh meminta nomer polisi di wilayah hukum masing masing seperti nomor telepon Kapolsek, Kanit dan kalau di tingkat kabupaten mulai dari Kapolres, Wakapolres dan jajaran dibawahnya.
"Saya sedang sosialisasikan ini kepada anggota saya dan juga kepada masyarakat agar mereka bisa memiliki nomor telepon polisi dimana dia tinggal. Saya harapkan dalam waktu tidak lama lagi program ini bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: