Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mengeluarkan edaran terkait pemangkasan jam kerja tersebut.
Menurut dia, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, dijadwalkan masuk setengah jam lebih lambat, yakni dari pukul 08.00 wib dan pulang setengah jam lebih cepat yakni pukul 15.00 wib.
"Imbauan ini kita berikan dan berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) per tanggal 16 Mei 2017. Jadi, seluruh pegawai selama bulan ramadhan masul setengh jam lebih lambat," jelasnya seperti diberitakan
RMOLSumsel.com, Selasa (23/5).
Khusus di hari Jumat, pegawai mulai bekerja pukul 08.00-15.30 wib dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 wib.
"Jam kerjanya jadi lebih singkat, kalau di hari biasa masuk pukul 17.30 �" 16.00 wib," tuturnya.
Dengan adanya pemangkasan jam kerja ini, Harnojoyo berharap, puasa tidak mempengaruhi kinerja para pegawai. Sebab, meskipun jam kerja lebih singkat, seluruh pegawai dapat tetap produktif dan efektif memanfaatkan waktu yang sudah terkonsep.
"Penetapan jam kerja ini dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN, yang berarti bukan mengurangi kinerja. Puasa tetap semangat kerja juga harus demikian. Karena kerja adalah ibadah," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: