Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menerangkan bahwa komplotan pelaku ini umumnya melakukan curas minimal 2 hingga 6 orang. Masing-masing pelaku memiliki peranan masing-masing.
"Komplotan pelaku tersebut melakukan pembagian tugas, ada yang survei, membuntuti korban, dan ada sebagai eksekutor," ujar Kombes Pol Hendro Pandowo seperti diberitakan
RMOLJabar, Kamis (18/5).
Dijelaskan Hendro bahwa aksi ini banyak dilakukan di jalan umum di sekitar Bandung. Untuk menanggulangi kasus ini, Hendro menyebut, pihaknya tidak segan menindak tegas. Bahkan hingga melepaskan tembakan jika pelaku melakukan perlawanan.
"Bahkan ada dua pelaku curanmor yang melakukan perlawanan kepada petugas sehingga ditembak mati," terang Hendro.
Kemudian, menurut Hendro, rata-rata pelaku kejahatan curas sebelum melakukan aksinya diduga telah meminum minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan.
"Sebagian dari mereka melakukan seperi itu, karena kalau kita lihat tingkat keberanian mereka sangat tinggi, diduga mengkonsumsi minuman keras," papar Hendro.
Perlu diketahui selama 10 hingga 17 Mei 2017, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menangkap 58 tersangka kasus curas dari 47 lokasi yang menjadi aksi kejahatan. Sejumlah barang bukti, mulai dari alat yang dipakai kejahatan, tas, laptop, serta 12 kendaraan bermotor berhasil diamankan petugas.
[ian]
BERITA TERKAIT: