Menakar Manfaat Helipad Di Gedung Dan Area Hunian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Mei 2017, 21:09 WIB
Menakar Manfaat Helipad Di Gedung Dan Area Hunian
Net
rmol news logo Pemerintah telah menetapkan aturan tentang standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat. Aturan memuat dua poin utama yaitu pembangunan landasan helikopter atau helipad di atas gedung dan tangga darurat yang terletak di luar gedung.

Aturan itu disebut sangat berguna untuk mengantisipasi keadaan darurat untuk penyelamatan. Tidak berlebihan ketika beberapa pusat perbelanjaan dan perumahan elite membangun helipad. Fasilitas itu juga bisa ditemui di sejumlah rumah sakit, gedung perkantoran, dan hotel.

Aturan tersebut sesungguhnya tidak hanya untuk gedung-gedung tinggi seperti perkantoran, apartemen dan pusat perbelanjaan, tapi pengembang juga wajib membangun helipad untuk kawasan rumah susun. Semua aturan kemudian dituang dalam revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang efektif berlaku pada 2016 lalu. Akan tetapi, dari aturan, yang wajib segera dilaksanakan pengelola gedung adalah pengadaan tangga darurat di luar gedung. Sedangkan helipad tidak wajib. Selain untuk kepentingan darurat dan keselamatan, keberadaan helipad menjadi penting bagi para pebisnis yang sering menggunakan helikopter sebagai transportasi alternatif menyiasati kemacetan lalu lintas yang kian parah di ibu kota. Selain, pengelola gedung dapat mengoptimalisasi keberadaan helipad sebagai sumber pendapatan lain.

Kendati begitu, keberadaan helikopter sebagai transportasi alternatif justru masih menyisakan persoalan. Antara lain karena keberadaan helipad yang masih minim di Jakarta. Soal helipad, Jakarta nampaknya mesti belajar dari Kota Seoul. Kota yang hanya memiliki luas 605.21 kilometer persegi itu, berdasarkan survei Council on Tall Buildings and Urban Habitat (CTBUH) pada 2014 terdapat 12 gedung pencakar langit yang semuanya memiliki fasilitas helipad.

Keadaan tersebut justru berkebalikan dengan Jakarta yang memiliki luas sekitar 664.01 kilometer persegi melebihi Seoul. Dari sekian banyak gedung pencakar langit, masih terhitung yang memiliki fasilitas helipad. Salah satunya adalah The Plaza, di Jalan Jenderal Sudirman. Selebihnya, meski telah menjadi aturan, lantai paling atas gedung justru belum memiliki helipad. Seperti gedung-gedung pencakar langit, area-area hunian juga belum menjadikan helipad sebagai salah satu fasilitas untuk melayani kepentingan darurat penghuni.

HeliCity sebagai salah satu operator transportasi helikopter yang dikelola PT Whitesky Aviation sangat mendukung peraturan pemerintah tersebut.

"Tentu kami sangat mendukung implementasi peraturan tersebut. Untuk kebutuhan darurat memang dibutuhkan sarana evakuasi yang cepat, salah satu alternatifnya dengan menggunakan helikopter," ujar CEO Whitesky Aviation Denon Prawiraatmadja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5).

Menurutnya, beberapa pengalaman yang dialami konsumen selama ini memberikan respon positif helikopter sebagai moda transportasi pilihan. Namun, konsumen masih merasakan minimnya sarana helipad untuk mendaratkan helikopter.

"Kota sebesar Jakarta sebaiknya memanfaatkan teknologi helikopter untuk dapat mendukung semua kebutuhan yang diperlukan. Seperti halnya beberapa kota besar seperti Sao Paulo, Seoul, New York, atau London," jelas Denon. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA