"Tanggal 9 Mei diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul seperti diberitakan
RMOLJakarta.com, Rabu malam (3/5).
Menurutnya, pemanggilan terhadap bekas Walikota Jakarta Pusat itu merupakan pemanggilan ulang. Seharusnya Saefullah digarap penyidik Polri pada, Kamis (27/4) lalu, namun batal dan meminta dijadwalkan ulang.
Sekedar informasi, beredar di kalangan wartawan surat pemanggilan dari Bareskrim Polri untuk Saefullah. Dalam surat dengan Nomor S.Pgl/871/IV/2017/Tipikor tersebut disebutkan, pemanggilan dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan tindakan hukum berupa memanggil seaeorang untuk dimintai keterangannya.
Pada surat juga tertulis, agar Saefullah diminta hadir menemui Kombes Pol Sigit Widodo jabatan Kasubdit II dan Tim pada 27 April 2017, pukul 09.00 WIB.
Rencananya, Saefullah akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan Tipikor terkait pengadaan eskavator amphibi mini dan drager ponton tahun anggaran 2014.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
[sam]
BERITA TERKAIT: