Seperti pemilihan-pemilihan sebelumnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka pukul 07.00 hingga 13.00.
Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), jangan lupa membawa suarat undangan alias "Formulir C6".
Kalau Formulir C6 ketinggalan, pemilih tetap bisa mencoblos setelah petugas memeriksa datanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pemilih tersebut menunjukkan e-KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil.
Bagi yang tidak terdaftar di DPT, tetap bisa mencoblos dan dilayani satu jam sebelum TPS tutup (12.00-13.00). Tunjukkan e-KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil kepada petugas TPS. Inilah yang disebut pemilih tambahan.
Tapi, pemilih tambahan ini tidak boleh memilih di sembarang TPS, harus di TPS sesuai alamat e-KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: