PILKADA JAKARTA

Tiga Kategori Pemilih Di TPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 18 April 2017, 09:53 WIB
Tiga Kategori Pemilih Di TPS
Monas Jakarta/Net
rmol news logo . Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua akan berlangsung, besok (Rabu, 19/4), mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Pada pencoblosan besok, ada tiga ketegori pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pertama, Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih DPT ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan harus membawa formulir C6. Bila tidak ada C6, atau jika diperlukan bawa KTP/e-KTP, paspor atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan foto diri.

Kedua, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). DPPh ada di DPT dan harus membawa formulir A5. Bagi pemilih DPPh diharuskan membawa identitas berupa KTP/e-KTP, paspor atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan foto diri.

Ketiga, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb ada di DPT dan harus membawa e-KTP surat keterangan. Jika diperlukan bawa Kartu Keluarga atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan foto diri. Khusus DPTb waktu pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, dan sepanjang surat suara masih tersedia.

KPU DKI Jakarta menginformasikan, pemilih yang hadir sebelum pukul 13.00 WIB namun masih dalam antrian dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua bertambah 109 ribu pemilih. Dari 7.108.589 pemilih yang tersebar di 13.023 TPS menjadi 7.218.254 pemilih yang tersebar di 13.034 TPS. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA