Pada pencoblosan besok, ada tiga ketegori pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pertama, Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih DPT ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan harus membawa formulir C6. Bila tidak ada C6, atau jika diperlukan bawa KTP/e-KTP, paspor atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan foto diri.
Kedua, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). DPPh ada di DPT dan harus membawa formulir A5. Bagi pemilih DPPh diharuskan membawa identitas berupa KTP/e-KTP, paspor atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan foto diri.
Ketiga, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb ada di DPT dan harus membawa e-KTP surat keterangan. Jika diperlukan bawa Kartu Keluarga atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan foto diri. Khusus DPTb waktu pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, dan sepanjang surat suara masih tersedia.
KPU DKI Jakarta menginformasikan, pemilih yang hadir sebelum pukul 13.00 WIB namun masih dalam antrian dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua bertambah 109 ribu pemilih. Dari 7.108.589 pemilih yang tersebar di 13.023 TPS menjadi 7.218.254 pemilih yang tersebar di 13.034 TPS.
[rus]
BERITA TERKAIT: