"Di BTN, KPR subsidi uang mukanya satu persen, yang non subsidi antara lima sampai 10 persen. Apakah dimungkinkan DP nol persen. Ini menyangkut ketentuan dari regulator yaitu Bank Indonesia," jelas Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono di Gedung DPR, Jakarta (Kamis, 30/3).
Menurutnya, regulasi soal DP pembelian rumah telah diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Dalam aturan tersebut, tertera pembiayaan yang bisa diberikan bank dalam KPR sebesar 85 persen atau 80 persen. Artinya, masyarakat harus membayar DP setidaknya sebesar 15 persen dari total pembiayaan yang disalurkan oleh bank.
"BI menetapkan, dihitung mulai 15 persen ke atas. Kalau non subsidi itu tidak diperbolehkan oleh BI (DP nol persen). Untuk menunjukkan end user KPR itu maka perlu diberikan tanggung jawab uang muka. Maka itu di KPR subsidi kita tetapkan satu persen," demikian Maryono.
[wah]
BERITA TERKAIT: