Begitu kata Walikota Bogor, Bima Arya usai melakukan pertemuan dengan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Danrem 061/Suryakancana Kolonel Inf Mirza Agus, Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dodi Suhardiman, dan Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Reza Muhammad Husaein Nasution di Balaikota Bogor, Rabu (22/03).
Untuk itu, penyelesaian kasus ini juga akan dilakukan melalui pertemuan antara pemerintah kabupaten dan Kota Bogor.
"Besok akan ada pertemuan dengan muspida Kota dan Kabupaten Bogor karena kejadian ini tadinya di Kabupaten dan perlu segera dikoordinasikan dengan Kabupaten Bogor," paparnya seperti diberitakan
RMOLJabar.
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah membicarakan persoalan ini kepada perwakilan ojek online. Ia ingin ada peraturan teknis, mengenai kuota, dan tempat mangkal ojek online.
"Sebenarnya tadi sudah ada pembicaraan dengan perwakilan ojek online bagaimana teknis pengaturan kedepan, teknis kuotanya, pembahasan tempat mangkal, ini sudah mulai, kami akan teruskan pembicaraan ini secara intensif," ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi PAN ini menilai akan menuangkan aturan mengenai transportasi online dalam bentuk Perda. Namun hal itu dilakukan setelah Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 32/2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi diberlakukan.
"Jadi setelah Revisi PM 32/2016 diberlakukan 1 April, kami akan tindak lanjuti Perwali atau SK Wali Kota, terutama untuk roda dua," urainya.
Wali Kota Bima Arya juga menegaskan pihaknya akan mendorong Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor meminta sopir angkot untuk kembali beroperasi.
[ian]
BERITA TERKAIT: