"Nanti dari KKP akan bantu alat tangkap yang benar," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 22/3).
Dia menjelaskan, sejauh ini, pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan. Serta membuat peraturan yang bermanfaat untuk kesejahteraan nelayan.
"Saya membuat aturan bukan untuk menyusahkan nelayan, jangan berpikir seperti itu. Peraturan dibuat agar ikan di laut kita tetap banyak. Jika pemerintah memberikan bantuan sosial ada batasnya, akan ada habisnya," beber Susi.
Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari prinsip-prinsip pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengutamakan kekuatan maritim. Dengan menjadikan Indonesia pusat kegiatan ekonomi kemaritiman dan sebagai poros maritim dunia.
"Pemerintah juga ingin menjadikan laut masa depan bangsa kita. Tidak hanya untuk kita saja namun juga anak cucu kita ratusan tahun kemudian. Berarti, sumber daya kelautan kita harus dijaga keberlanjutan atau kelestariannya," jelas Susi.
Selain itu, dia mengingatkan seluruh nelayan untuk mendaftarkan diri dalam program asuransi. Nilai santunan yang akan diberikan melalui asuransi yaitu sebesar Rp 200 juta jika meninggal dunia di laut dan sebesar Rp 160 juta jika meninggal dunia di darat.
"Kalau sakit, ada pengobatan ditanggung asuransi Rp 20 juta. Mengalami kecelakaan di laut dan cacat tetap Rp 100 juta, tapi tentunya bukan kecelakaan karena bom ikan," demikian Susi.
[wah]
BERITA TERKAIT: