Pasangan Wahidin-Andika meraih 50,95 persen atau 2.411.213 suara. Sedangkan pesaingnya, Rano-Embay hanya meraih 2.321.323 suara atau 49,05 persen.
Perbedaan suara di antara kedua pasangan ini adalah 89.890 suara atau 1,9 persen.
"Kalau ada publik menanyakan mana data yang digunakan KPU dalam proses Pilkada, ya ini yang manual," kata Ketua KPUD Banten Agus Supriyatna kepada wartawan di Hotel The Royale Krakatau, Cilegon, Minggu (26/2).
Namun begitu, untuk hasil akhir pemenang Pilgub Banten, KPUD Banten masih menunggu keputusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan dari kubu pasangan calon.
"Penetapan pemenang masih menunggu proses di MK," lanjutnya.
Adapun pendaftaran gugatan ke MK dapat dilakukan setelah adanya penetapan dari KPU. Artinya sesuai peraturan MK 3/2016 gugatan bisa didaftarkan pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2017.
[ian]
BERITA TERKAIT: