"Tak hanya kasus di Sorong, Papua, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak harus melewati proses pengadilan, apakah hukuman mati, seumur hidup, pemberatan 20 tahun, pemasangan chip atau kebiri," ujar Mensos saat kunjungan ke Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/1).
Selain itu, kata Mensos, juga bisa diumumkan ke publik identitas pelaku kekerasan terhadap anak. Dengan varian-varian itu tergantung dari hasil pembuktian, sebab harus tetap memperhatikan psikososial mereka.
"Memperhatikan sisi psikososial tidak hanya bagi pelaku tindak kekerasan anak yang masih anak-anak, tetapi juga termasuk bagi korban dan keluarganya," ucapnya.
Tugas dari Kemensos adalah pada posisi menyiapkan tim untuk melakukan upaya rehabilitasi sosial, karena memang memiliki kemampuan dalam pelayanan terpadu di Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Tim Kemensos memiliki kemampuan dalam pelayanan terpadu, juga pengalaman menangani kasus, seperti dari Rejang Lebong, Jambi, dan kasus-kasus lainnya yang ramai diperbincangkan masyarakat," katanya.
"Sebelum mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial, terlebih dulu harus melewati assesment. Sebab, dengan assesment itulah bisa diketahui model penanganan psikososial terapi lanjutannya," ujar Mensos menambahkan.
Kemensos sudah menerjunkan tim ke Sorong, Papua, untuk melakukan pendampingan dan dukungan psikolgosi terhadap korban dari tindak kekerasan terhadap bocah lima tahun, Kezia Mamansa.
"Tim Kemensos sudah diterjunkan ke sana, untuk pendampingan dan dukungan psikologis terhaap korban, keluarga dan pelaku," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: