Padahal DPRD Kabupaten Bandung Fraksi B siap memperbaiki infrastruktur pasar tersebut.
"Keputusan Mahkamah Agung (MA) pun tidak memerintahkan pengembang untuk menyerahkan pasar seluas empat hektare tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung," kata Direktur Operasional PT PCS, Pribadi Satya Budi kepada wartawan, Kamis (3/11).
Pribadi bersikukuh Pasar Baru Cibeureum Ciwidey kepemilikan pasar masih atas nama perusahaan tersebut. Pihaknya tidak akan menyerahkan tanah Pasar Ciwidey begitu saja sebelum ada pembayaran pembebasan dari Pemkab Bandung.
"Kekalahan kami di MA bukan masalah bukti kepemilikan. Tapi anehnya Pemkab Bandung malah mengklaim lahan Pasar Ciwidey sudah milik mereka karena kemenangan di MA. Putusan MA tidak ada perintah kepada pengembang untuk menyerahkan bukti kepemilikan," terang Budi seperti dikutip dari
RMOLJabar.Com.Budi menambahkan, hingga saat ini sertifikat kepemilikan Pasar Baru Cibeureum Ciwidey masih atas nama PT Primatama Cipta Sarana. Jika Pemkab Bandung sudah mengakui kemenangan di MA, kata dia, maka patut dipertanyakan eksekusinya yang tidak pernah terlaksana.
Sementara itu, Rabu (2/11) kemarin kuasa hukum pedagang pasar Dasep Kurnia berpendapat sebaliknya.
"Sudah jelas, bahwa pasar itu punya Pemkab Bandung. Bukan milik pengembang," ujar kuasa hukum pedagang pasar Dasep Kurnia
Sebagai informasi, masalah ini bermula pada 1997 lalu, lahan pasar itu dibebaskan oleh pengembang. Kemudian pasar dibangun dan bangunannya dijual kepada pedagang sesuai harga yang telah disepakati Pemkab Bandung saat itu.
Namun setelah 14 tahun berjalan persoalan mulai bermunculan. Dimulai dari perawatan pasar yang tak kunjung datang, hingga infrastruktur pasar yang sudah banyak yang rusak seperti sampah yang menggunung dan jalan rusak didalam pasar.
"Kondisi pasar sangat kumuh, sehingga orang malas datang kepasar untuk berbelanja," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: