Pemerintah Harus Bebaskan Pajak Lahan Pertanian Tembakau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 01 November 2016, 06:15 WIB
Pemerintah Harus Bebaskan Pajak Lahan Pertanian Tembakau
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Harga jual tembakau dari petani masih rendah. Di saat yang sama, masa panen tidak jelas sebab cuaca tidak menentu. Karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.

"Caranya tidak hanya sekedar memberikan bibit saja, tapi Pemerintah harus membebaskan pajak lahan pertanian tembakau sebagai komitmen dalam melindungi petani," kata Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Suwanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/11).

Di saat yang sama, lanjutnya, harus ada pembebasan PBB untuk lahan yang ditanami petani, bukan untuk korporasi," tegas Eko menanggapi aksi damai peringatan Hari Petani Tembakau Sedunia yang diperingati sekitar 1.000 petani tembakau di DI Yogyakarta kemarin.

Eko berpendapat, cuaca yang tidak jelas ini akan menyebabkan petani menyerah untuk menanam tembakau. Khawatirnya, sambung Eko, kebutuhan ekonomi yang mendesak dapat membuat petani memilih untuk menjual lahannya.

"Lahan petani tembakau lama-lama tergerus, karena masalah ekonomi. Kalau cuaca sudah bagus kembali, yang jadi masalah petani sudah tak miliki lahan lagi. Kalaupun masih ada, luasan lahannya juga semakin kecil," tukas Eko.

Lebih dari 1000 petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Karya Tani Manunggal (KTM) Temanggung, dan Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (GEMATI) melaksanakan aksi damai yang bertepatan dengan Hari Petani Tembakau Sedunia dengan mengusung tema "Selamatkan Penghidupan Kami." [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA