Demikian dikatakan Menteri Sosial (Mensoso) Khofifah Indar Parawansa pada acara Pekan Hari Santri Nasional Rabithah Ma'hadil Islamiyah (RMI) Putri Kabupaten-Kota Kediri, sekaligus acara Nikah Massal, Khitanan Massal, serta Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Sabtu (22/10).
"Dan untuk memiliki akta kelahiran anak, pernikahan orangtua anak harus terdaftar dan teregister dalam catatan sipil," ujar Mensos.
Bagi pernikahan yang tidak didaftarkan, kata Mensos, akan berdampak tidak memiliki surat nikah, kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran anak.
"Pernikahan yang tidak didaftarkan secara catatan sipil, dipastikan tidak memiliki surat nikah, kartu keluarga, KTP, serta akta kelahiran anak-anak," ucapnya.
Ketika anak sudah mulai memasuki usia sekolah, melanjutkan ke perguruan tinggi, serta mau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI dan Polri, baru terasa manfaat memiliki akta kelahiran.
"Betapa pentingnya memiliki akta kelahiran anak, baik saat anak masuk sekolah melanjutkan ke perguruan tinggi, serta saat akan menjadi PNS atau anggota TNI dan Polri," tandasnya.
Dan ketika dicatatkan pernikahan orangtuanya, maka bisa dipastikan anak-anak dan keluarga itu bisa mendapatkan program perlindungan sosial dan intervensi dari pemerintah, berupa KIP, KIS, KKS, Rastra dan PKH.
"Ada prasyarat untuk mendapatkan program bantuan sosial dan intervensi dari pemerintah, yaitu harus memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP," katanya.
Anak-anak bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), beras untuk masyarakakat sejahtera (rastra), serta Program Keluarga Harapan (PKH).
"Dengan memiliki KK dan KTP orangtuanya, maka anak-anak mereka bisa mendapatkan bantuan KIP, keluarganya bisa menerima KIS, KKS, rastra, serta PKH," demikian Mensos dalam keterangannya.
[rus]
BERITA TERKAIT: