Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah KPU meminjam sarana dan prasarana berupa 25 komputer dan 21 laptop kepada Pemprov DKI Jakarta. Soemarno menilai bahwa peminjaman itu sudah sesuai dengan pasal 126 UU 14/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Kami mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta agar melengkapi dan memperbaiki sarana dan prasarana penyelenggara pemilu, baik itu gedung-gedung kantor KPU di tingkat kota maupun provinsi termasuk komputer, meja dan lainnya. Semuanya adalah pinjam pakai dan merupakan aset Pemprov DKI," jelas Sumarno dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).
KPU DKI Jakarta berencana mengembalikan komputer dan laptop tersebut karena telah memicu polemik. Untuk pengadaan komputer, Sumarno mengaku KPU DKI akan menyewa kepada pihak swasta.
"Setelah mendengarkan masukan dari Bawaslu, KPU Pusat, DKPP, kami melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk mengembalikan semua komputer dari Pemerintah DKI sebagai pihak yang meminjami," sambungnya.
Lebih lanjut, Sumarno meminta masyarakat DKI Jakarta untuk tidak tak terpancing isu tak bertanggung jawab dan percaya kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Masyarakat Jakarta dan semua pihak tidak perlu meragukan independensi dan transparansi KPU. KPU juga berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada DKI yang jujur, adil, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: