Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Nining diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Januari 2026.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan praktik jual beli kuota yang dilakukan oleh travel milik saudari NNK kepada para calon jamaah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.
Selain praktik jual beli kuota haji tambahan, penyidik juga mendalami fasilitas yang disediakan oleh pihak travel kepada jamaah haji di Arab Saudi.
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun, hingga saat ini penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Dalam perkara tersebut, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan yang merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, serta Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Adapun Yaqut sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, Senin, 1 September 2024, serta Kamis, 7 Agustus 2025.
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus. Namun, dalam praktiknya, 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, ditetapkan pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
BERITA TERKAIT: