Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Pemda Banyuwangi soal kondisi pantai Pulau Merah yang kini dipenuhi lumpur.
Belum selesainya pembangunan DAM oleh PT BSI ditengarai jadi penyebab utama tercemarnya air laut di kawasan wisata tersebut.
"Semua izin itu sudah terbit sebelum pak Anas jadi bupati. Pak Anas menghadapi dua pilihan, yaitu sepihak menutup tambang atau terus melanjutkannya karena perizinan telah ada sejak dia belum menjabat," jelas Hary dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (21/8).
Hary memaparkan, pada 2007 telah diterbitkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi, lalu pada 2008 terbit izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi. Kemudian, seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada awal 2010 terbit IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sesuai SK Bupati Nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan SK Bupati Nomor 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.
Dia menambahkan, selama hampir dua tahun, Pemkab Banyuwangi kemudian mengkaji semua skema yang ada, termasuk berkonsultasi ke para ahli, daerah lain, dan pemerintah pusat. Selama dua tahun itu pula Pemkab Banyuwangi menolak bertemu dengan perusahaan. Dari kajian yang dilakukan, ternyata tidak ada satu pun skema yang menguntungkan daerah.
"Masalahnya, di satu sisi, izin sudah diterbitkan sebelum Bupati Anas menjabat. Kalau kemudian kita tutup, pemerintah daerah bisa dituntut ke pengadilan, bahkan bisa sampai ke arbitrase internasional," katanya.
Untuk itu, beber Hary, satu-satunya cara yang ditempuh oleh Pemda Banyuwangi dengan bernegosiasi agar pemkab mendapat saham yang disebut golden share. Sehingga ada pembagian deviden saat produksi berjalan. Saham itu akan langsung masuk ke APBD.
Pemkab Banyuwangi juga enggan membentuk BUMD khusus dalam menangani kasus ini karena khawatir dijadikan alat manuver oleh pihak tertentu.
[wid]
BERITA TERKAIT: