Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, larangan PNS ikut terÂlibat dalam pilkada sudah tercantum dalam Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Dengan peraturan ini, dia berharap, ASN mengukti aturan berlaku. Bagi ASN yang melanggar akan dijatuhi hukuman secara administrasi bahkan sampai diberhentikan dengan tidak hormat.
"Dalam aturan perundang-undangan disebutkan soal larangan aparatur sipil negara untuk bermain politik. Jika terbukti, ya bisa kena sanksi hingga pemberhentian," katanya.
Hingga saat ini, belum ada ASN yang dicurigai menjadi tim sukses pasangan calon kepala daerah.
Uju meminta, masyarakat agar melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan ASN menjadi tim sukses pasangan bakal calon kepala daerah, atau terlibat dalam kampanye.
Bila ASN ingin jadi tim sukses dari pasangan bakal calon kepla daerah diharapÂkan membuat surat pengunÂduran diri lebih dahulu. "Ini dilakukan sebagai peringatan awal bagi ASN yang ada," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bekasi terkait ASN yang terlibat dalam pilkada. "Intinya melaporkan setiap ASN jika kedapatan mengikuti atau terlibat dalam Pilkada 2017."
Uju mengimbau, seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi jika menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah. Ia mengklaim sudah mengeluarkan edaran ke seÂluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak berpolitik. "Kita sudah memÂberitahukan melalui surat edaran tentang larangan itu," katanya. ***
BERITA TERKAIT: