Menurut anggota Komisi IV Akmal Pasluddin, program yang diluncurkan sejak tahun 2008 itu berperan penting dalam mendukung pencapaian swasembada pangan yang dicanangkan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
"Dalam rangka swasembada pangan, kehadiran PMT tidak dapat dinafikan. Oleh karena itu, PMT mempunyai fungsi dan peran stategis untuk mendampingi para petani yang tergabung dalam gabungan kelompok petani (gapoktan)," jelasnya kepada redaksi, Jumat (19/8).
Diketahui, program PMT rencananya akan dihentikan pada Agustus 2016 ini karena tidak adanya alokasi anggaran dari Kementan. Padahal anggaran Kementan sebesar Rp 27 miliar, sedangkan program PMT tidak sampai satu persen darinya.
"Dana RP 27 miliar tersebut bukan dana kecil, maka butuh pendampingan ke petani. Oleh karena itu, keberadaan PMT menjadi sangat dibutuhkan oleh kelompok tani," beber Ahmad.
Untuk itu, lanjut Ahmad, komisinya bersama Dirjen PSP Kementan akan serius mengkaji agar dasar hukum program tersebut menjadi kuat. Sebab, dari segi kebutuhan, keberadaan pendamping petani khususnya pertanian organik jumlahnya terus berkurang setiap tahun.
[wah]
BERITA TERKAIT: