Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap mengatakan kesimpulan rapat adalah, pengusulan nama calon wagub harus sama-sama ditandatangani oleh partai politik (parpol) pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi pada Pilkada Sumut 2013.
"Kemudian diajukan ke gubernur untuk diteruskan ke DPRD," sebut Parlin, Selasa (16/8).
Ketua DPC Partai Gerindra Padang Lawas Utara (Paluta) ini melanjutkan, calon yang diusung minimal dua nama.
"Dan yang bisa mengusung adalah partai yang ada kursi di DPRD periode 2014-2019, dalam hal ini PKS dan Hanura," tambah Parlin.
Diketahui, pasangan Gatot-Tengku diusung oleh koalisi lima parpol, yaitu PKS, Partai Hanura, PBR, Partai Patriot, dan PKNU. Dari lima parpol tersebut, hanya PKS dan Hanura yang memiliki wakil di DPRD Sumut.
Parlin berharap PKS dan Hanura segera mengirimkan surat dukungan sehingga sesuai jadwal yang ditetapkan Pansus DPRD Sumut, September ini, Sumut sudah memiliki wagub.
"Kemendagri juga sudah mengirimkan surat agar proses pemilihan tersebut dapat dilakukan dalam waktu sesegara mungkin," demikian Parlin.
[rus]
BERITA TERKAIT: