Di hadapan media massa pada Senin 8 Agustus lalu, Verawanta memberikan klarifikasi. Sebelumnya ia disebut-sebut sebagai pengembang relokasi mandiri tahap II Desa Lingga bagi para pengungsi bencana Gunung Sinabung.
Setelah memberikan klarifikasi kepada media massa, Verawanta pun mulai diketahui publik sebagai pemilik lahan, bukan pengembang.
Hal tersebut dibuktikannya dengan memberikan informasi bahwa hubungan antara dirinya dengan pengungsi Gunung Sinabung hanya penjual dan pembeli lahan di Desa Lingga.
"Kalau pengembang itu kan ada pembangunan dan badan usahanya, sedangkan saya cuma jual tanah yang saya miliki secara sah kepada pengungsi. Saya tidak ada sedikitpun terkait dengan proyek pembangunan relokasi mandiri," katanya, di Medan.
Ketika
MedanBagus.com mendatangi Mapolres Karo, kemarin (Jumat, 12/8), Wakapolres Kompol Alimuddin Sinurat SH terlihat sedang menginstruksikan personelnya untuk mengganti sebutan Verawanta sebagai pengembang menjadi pemilik lahan.
"Gantikan di catatan itu, sebutannya pemilik lahan, bukan pengembang. Pengembang ada pembangunan dan badan usahanya," ucap Alimuddin.
[ald]
BERITA TERKAIT: