Demikian disampaikan kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha merespons pelimpahan berkas perkaran Muhammad Kerry Adrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.
"Kami ingin proses hukum dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," kata Lingga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Lingga menekankan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang untuk membuktikan bahwa tidak benar kliennya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan.
Dalam kaitan ini, kata Lingga, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak dengan PT Orbit Terminal Merak.
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
Lingga menambahkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, kliennya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya.
"Klien kami juga tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat," pungkas Lingga.
BERITA TERKAIT: