Mantan Bupati Ogan Ilir Jalani Rehabilitasi Di RSJ Ernaldi Bahar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 09 Agustus 2016, 18:29 WIB
Mantan Bupati Ogan Ilir Jalani Rehabilitasi Di RSJ Ernaldi Bahar
Ahmad Wazir Noviadi/Net
rmol news logo Mantan Bupati Ogan Ilir yang terjerembab dalam kasus narkoba, Ahmad Wazir Noviadi, langsung menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar, Palembang, Selasa (9/8).

Sebelumnya ia menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Dia menjalani rehabilitasi di RSJ Ernaldi Bahar usai penyerahan berkas dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus, menjelaskan bahwa tidak ada masa tertentu untuk rehabilitasi.

"Tersangka tidak ditahan, hanya direhabilitasi di RSJ Ernali Bahar. Tetapi proses sidang tetap berlanjut," kata Rustam, dikutip dari RMOL Sumsel.

Menurut Rustam, dalam satu pekan ini berkas Ovi dan dua rekannya dalam kasus sama akan segera dilimpahkan ke Pengadilan sehingga sidang bisa langsung dilakukan.

"Nanti ada enam Jaksa disiapkan. Mudah-mudahan dalam pekan ini berkasnya sudah bisa diserahkan ke pengadilan," ujarnya.

Selama menjalani proses rehabilitasi di RSJ Ernaldi Bahar, Ovi akan dikawal pihak Kejari Palembang.

"Waktu berkunjung keluarga nanti kita atur, hari apa saja yang boleh untuk membesuk," jelas Rustam.

Ovi kedapatan diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman pribadinya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu 13 Maret 2016. Saat itu ia kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Ovi bersama dua rekannya, Murdani dan Faisal Roche, disangkakan pasal 112 jo pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba.

"Sebagai warga negara yang baik, saya siap kalau memang ada pelanggaran hukum," kata Ovi kepada wartawan, Selasa (9/8). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA