Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), dan saudari K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).
Kasi Intel Kejari Ogan Ilit, Ario Apriyanto Gopar menyebut penetapan tersangka usai penyidik dari Kejari Ogan Ilir memeriksa sebagai saksi.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," kata Ario seperti diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/6).
Setelah diperiksa, berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam mengelola dana hibah.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan menyita aset-aset yang disinyalir berhubungan dengan tindakan korupsi di kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Kini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan.
BERITA TERKAIT: