Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Ultimatum Pengelola TPST Bantar Gebang Hingga 6 Juli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 23 Juni 2016, 16:26 WIB
Pemprov DKI Ultimatum Pengelola TPST Bantar Gebang Hingga 6 Juli
FOTO :NET
rmol news logo Warga Bantar Gebang kembali turun ke jalan menghadang truk-truk pengangkut sampah milik Pemprov DKI.

Selasa (21/6) lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).

Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan, mereka diberi waktu 15 hari untuk menindaklanjuti isi SP3.

"Berdasarkan SP-3 itu disebutkan bahwa kami harus memenuhi apa yang disyaratkan mereka dalam waktu 15 hari. Berarti sampai sekitar 6 Juli-lah," ujar Douglas ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6).

Apabila nantinya, PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI tidak menindaklanjuti isi surat itu, Pemprov DKI akan memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantar Gebang. Pemprov DKI pun akan melakukan swakelola TPST Bantargebang.

SP3 tersebut diterbitkan setelah audit independen perjanjian kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantar Gebang.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA