Sekretaris Komisi III DPRD Sumsel, Agus Sutikno menjelaskan, perubahan status Swarna Dwipa dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT merupakan hak pemilik perusahaan itu sendiri, dalam hal ini Pemerintah Daerah.
"Karena mengubah status itu
kan yang punya hak yang punya perusahaan itu, makanya kita ingin tahu kenapa?. Kita mesti tahu dulu argumentasinya," kata Agus Sutikno di ruang Komisi III DPRD Sumsel, Kamis (23/6) seperti dimuat
RMOLSumsel.Com. Menurutnya, Kemendagri seharusnya hanya mengevaluasi Perda tentang APBD, pajak, retrebusi dan lingkungan hidup serta RT/RW.
"Di luar itu kita yang memutuskan, coba berpikirlah, kalau kita punya perusahaan daerah kita mengembangkan menjadi PT, tergantung kita," katanya.
Diketahui, dari data laman Kemendagri.go.id terdapat tiga Perda Sumsel yang dibatalkan Kemendgri. Ketiga Perda tersebut yaitu Perda Restribusi Jasa Umum nomor 3 tahun 2012, Perda Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi perseroan terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang nomor 10 tahun 2015 dan Perda Pelayanan Publik nomor 3 tahun 2013.
[wid]
BERITA TERKAIT: