Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wagub DKI: Perda Razia Di Serang Harus Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 13 Juni 2016, 16:36 WIB
Wagub DKI: Perda Razia Di Serang Harus Dievaluasi
djarot saiful hidayat/net
rmol news logo Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat prihatin warung makan milik seorang ibu tua di Serang, ikut dirazia karena berjualan di siang hari.

Namun Djarot tidak mau menyalahkan petugas Satpol PP Serang. Mereka, kata Djarot, hanya menjalankan tugas sesuai aturan Pemda setempat.

Justru, menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia harus dievaluasi.

"Nggak benar, yang nggak benar itu. Itu Perdanya yang harus dievaluasi," ujar Djarot di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Djarot menegaskan, Perda semacam itu tidak  berlaku di Jakarta. Sebab, aparat Satpol PP DKI sudah diperintahkan tidak boleh melakukan sweeping atau razia warung makanan dan restoran yang buka selama bulan puasa.

"Pasti kan ada yang nggak puasa. Seperti lagi berhalangan, musafir, atau non muslim. Jadi tetap dibutuhkan warung makan, tapi harus sopan, tertutup, tidak boleh ada razia dan Alhamdulillah selama ini di Jakarta, bagus nggak ada masalah," jelas mantan walikota Blitar tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA