Namun Djarot tidak mau menyalahkan petugas Satpol PP Serang. Mereka, kata Djarot, hanya menjalankan tugas sesuai aturan Pemda setempat.
Justru, menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia harus dievaluasi.
"Nggak benar, yang nggak benar itu. Itu Perdanya yang harus dievaluasi," ujar Djarot di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Djarot menegaskan, Perda semacam itu tidak berlaku di Jakarta. Sebab, aparat Satpol PP DKI sudah diperintahkan tidak boleh melakukan sweeping atau razia warung makanan dan restoran yang buka selama bulan puasa.
"Pasti kan ada yang nggak puasa. Seperti lagi berhalangan, musafir, atau non muslim. Jadi tetap dibutuhkan warung makan, tapi harus sopan, tertutup, tidak boleh ada razia dan Alhamdulillah selama ini di Jakarta, bagus nggak ada masalah," jelas mantan walikota Blitar tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: