Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Mery Erna Hani mengatakan, Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 umumnya berada pada kegiatan pengadaan, kekurangan volume dalam suatu kegiatan, keterlambatan penyerahan pengerjaan, dan sebagainya yang melibatkan pihak ketiga. Pertama temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 41 miliar; kedua kekurangan penerimaan daerah Rp 5,8 miliar dan ketiga, administrasi Rp 30,11 triliun, salah satunya berupa aset dinas pendidikan Rp 15,2 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya dan aset lainnya yang belum validasi Rp. 14,5 triliun.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: