Namun, Meri belum bisa merincikan temuan yang paling besar, khususnya yang berindikasi kerugian keuangan daerah. Dia beralasan karena belum memegang LHP BPK.
"Saya sendiri belum memegang LHP BPK tapi sebelum diterbitkan, sejak Februari lalu BPK sudah menjelaskan kepada masing-masing pengguna anggaran atau perangkat daerah. Bahkan, ada beberapa temuan yang sudah dikembalikan," kata Merri saat dihubungi, Sabtu (4/6).
Menurut Mery, temuan-temuan tersebut tidak menjadi masalah apabila dalam dua bulan ke depan para pengguna anggaran sudah mengembalikannya.
Ke depan, kata dia, harus ada pengendalian dari Pemprov DKI agar temuan-temuan tersebut semakin berkurang. Selain itu, lanjut Mery, pengguna anggaran dengan pihak ketiga harus sama-sama memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan.
"Harus ada pengendalian, karena melibatkan pihak ketiga. Sistem e-katalog sebenarnya sudah mengurangi temuan meski belum sempurna. Pembangunan fisik yang kerap menjadi temuan, bisa jadi pengiriman barangnya terlambat," ucapnya.
Selain memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap penggunaan keuangan Pemprov DKI tahun 2015, LHP BPK mengungkapkan ada 50 temuan senilai Rp 30,15 triliun atau separuh anggaran dari Peraturan Gubernur 2015 senilai Rp 69,28 triliun.
Pertama temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 41 miliar; kedua kekurangan penerimaan daerah Rp 5,8 miliar dan ketiga, administrasi Rp 30,11 triliun, salah satunya berupa aset dinas pendidikan Rp 15,2 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya dan aset lainnya yang belum validasi Rp. 14,5 triliun.[wid]
BERITA TERKAIT: