"Pasti ada-lah tuntutan hukum. Kemarin saja waktu pengubahan 3in1 ke ganjil-genap saja ada tuntutan hukum,†kata Andri di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (23/5).
Menurut dia, pihaknya tidak takut menerapkan ERP di Jakarta karena kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) dan peraturan daerah.
"Sekarang kita nggak usah takut. ERP itu kan amanat UU dan perda. Makanya kita lakukan itu,†ujarnya.
Andri justru khawatir kalau tidak menerapkan ERP akan semakin banyak lagi tuntutan hukum dari masyarakat. Sebab, kemacetan lalu lintas semakin parah.
"Makanya, kalau saya nggak melakukannya, justru akan lebih banyak lagi masyarakat yang menuntut saya. Bisa saja kamu bikin UU, tai nggak kamu laksanakan, kan gitu,†terangnya.
Untuk menerapkan ERP hanya perlu membuat peraturan gubernur mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Pergubnya SOP dan SPM saja. Tapi kalau seumpama pemanfaatanya kita langsung nggak perlu,†tukas Andri.
[sam]
BERITA TERKAIT: