Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pemberian penghargaan dan bonus melimpah ini diharuskan mampu memotivasi dan memacu prestasi atlet dari semua cabang olahraga (cabor) yang diikuti di PON XXI.
"Kami menargetkan kontingen DKI Jakarta menjadi Juara Umum di PON Aceh-Sumut. Saya minta seluruh atlet untuk bertarung dengan penuh semangat dan motivasi tinggi," kata Andi dikutip Kamis (22/8).
Menurut Andri, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur tentang penghargaan dan bonus bagi para atlet berprestasi sebagai bentuk apresiasi.
Untuk emas perorangan, diberikan bonus sesuai amanat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 525 Tahun 2024 Rp500 juta; perak perorangan Rp250 juta; dan
perunggu perorangan Rp125 juta.
Kemudian, peraih medali emas ganda Rp500 juta; medali perak ganda Rp250 juta; dan peraih medali perunggu ganda Rp125 juta. Sedangkan, untuk peraih medali emas beregu Rp350 juta; perak beregu Rp175 juta; dan peraih perunggu beregu Rp87 juta.
"Insya Allah, tahun ini juga pemberian bonus akan ditunaikan. Nominalnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Andri.
Selain bonus finansial, Dispora DKI Jakarta juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Melalui MoU ini, atlet yang berhasil meraih medali di PON XXI akan mendapat kesempatan untuk bekerja di BUMD," kata Andri.
Andri menambahkan, penandatanganan MoU juga dilakukan dengan sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk memberikan beasiswa kepada atlet-atlet berprestasi.
BERITA TERKAIT: