Acara ini dibuka kemarin (Selasa, 26/4) oleh Walikota Jaktim, Bambang Musyawardana.
Bambang mengatakan, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan udara kota Jakarta yang bersih.
"Uji emisi ini positif dalam menciptakan udara kota Jakarta yang bersih dalam mewujudkan laingit biru. Untuk itu pemilik kendaraan harus secara rutin melakukan perawatan," kata dia.
Bambang menambahkan, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari hingga Kamis (28/4) dan gratis untuk semua kendaraan.
"Untuk sementara target selama tiga hari kegiatan uji emisi ini sebanyak 1.600 kendaraan bermotor roda empat," ujarnya.
Sekedar informasi, kategori ambang batas emisi kendaraan berbahan bakar bensin yaitu, kendaraan di bawah tahun 2007, hidrocarbon (HC) tidak boleh diatas 700 ppm (part per million) dan carbon monoksida (CO) tidak boleh lebih dari persen persen. Sedangkan, untuk kendaraan di atas tahun 2007 kadar HC tidak boleh diatas 200 ppm dan CO tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Selain itu, untuk kategori kendaraan bahan bakar solar dengan tahun pembuatan di bawah 2010, opasitas emisi kendaraan tidak boleh lebih dari 50 persen. Sedangkan untuk kendaraan di atas tahun 2010, opasitasnya tidak boleh lebih dari 40 persen.
Kendati demikian, seperti dimuat RMOLJakarta.Com, Walikota berharap, para pemilik kendaraan pribadi maupun angkutan umum agar dapat mengikuti uji emisi untuk mengetahui kadar gas buang kendaraan yang dimiliki tersebut.
"Pemilik kendaraan pribadi maupun angkutan umum diharapkan mengikuti uji emisi ini. Tujuanya agar mengetahui kadar gas buangnya. Jika, bagi kendaraan yang tidak lulus nantinya akan diberikan arahan petugas untuk segera memeriksa kendaraanya di bengkel," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: