Publik Diminta Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 11 November 2025, 19:27 WIB
Publik Diminta Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit
Ketua Umum Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto. (Foto: Dokumentasi PITA)
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggeledah ruang Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jakarta Timur di Blok D, Lantai 4, Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Senin 10 November 2025. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan kasus mark up harga pengadaan mesin jahit untuk Sudin UMKM Jaktim dengan anggaran Rp 9 miliar.

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Umum Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto, meminta publik menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menghakimi. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

“Semua pihak berhak atas praduga tak bersalah,” kata Ervan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 11 November 2025.

Ervan menambahkan, pengadaan mesin jahit yang kini tengah diperiksa Kejari Jaktim merupakan bagian dari program padat karya pasca pandemi Covid-19. Program tersebut ditujukan untuk membantu pelaku UMKM dan masyarakat terdampak agar kembali memiliki penghasilan melalui kegiatan ekonomi produktif.

“Jadi jangan sampai tujuan baik program padat karya dicemari oleh dugaan penyimpangan atau opini negatif sebelum proses hukum tuntas,” kata Ervan.

Eervan menilai bahwa proses pengadaan di lapangan kerap menghadapi tantangan administratif dan teknis, terutama pada masa percepatan pemulihan ekonomi. Karena itu, menurutnya, penting bagi aparat penegak hukum untuk berhati-hati agar proses pemeriksaan tidak mengorbankan reputasi orang atau institusi yang belum tentu bersalah.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak tegas. Tapi kalau ternyata tidak ada bukti kuat, nama baik pihak yang diperiksa juga harus dipulihkan," demikian Ervan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA