"Kami menemukan banyak sekali organ organ tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan dijual di sana, seperti tengkorak orangutan, kuku beruang madu, paruh burung enggang, trenggiling opsetan dan lain lain," tutur investigator senior Scorpion Marison Guciano, dalam siaran persnya, Rabu (30/3).
Karena itu mereka melaporkan toko souvenir tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani.
Dalam laporannya kepada KLHK, Scorpion melengkapi dengan peta lokasi toko dan foto foto organ satwa dilindungi yang diperjual belikan.
"Scorpion berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menyita organ organ satwa dilindungi tersebut dan memproses secara hukum pemilik toko," tegasnya.
Kementerian LHK diharapkan lebih intensif lagi untuk mensosialisasikan Undang undang dan peraturan terkait kejahatan satwa dilindungi kepada masyarakat.
"Indonesia sudah menjadi negara darurat kejahatan satwa langka. Perdagangan satwa dilindungi sangat marak, baik itu yang dilakukan secara daring ataupun dijual secara terbuka di toko toko burung," tuturnya.
Marison khawatir, apabila kejahatan terhadap satwa langka tidak berhasil ditekan, maka kepunahan berbagai spesies, seperti harimau Bali akan terjadi. "Kita hanya tahu namanya saja, tapi tak pernah melihat wujudnya di alam liar," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: