Ia sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan karena nyaris membakar atau merusak bendera Merah Putih di Kantor Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) di Bukti Lawang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengaku unsur pelecehan bendera Indonesia belum terpenuhi dimana bendera tersebut masih dalam keadaan utuh dan tidak rusak.
"Tidak ada aksi pembakaran, tidak ada tindakan pidana," kata Kapores Langkat, AKBP Dwi Asmoro, dikutip dari
Medanbagus.com, Rabu (30/3).
Penyerahan turis itu kepada pihak Imigrasi dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Pihak imigrasi langsung menjemput yang bersangkutan ke Mapolres Langkat.
"Mereka (pihak Imigrasi) yang akan memberi tindakan lanjut, apakah deportasi maupun pencekalan masuk ke Indonesia dan sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, Mikhail dan ibunya melakukan perjalanan wisata di Bukit Lawang. Tetapi karena kesal dengan pelayanan pemandu wisata yang disewa, ia meluapkannya kepada bendera Merah Putih yang ada di kantor HPI.
[ald]
BERITA TERKAIT: