Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 14 Januari 2026, 15:27 WIB
Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno (rompi merah muda) digiring petugas Kejati Sumut menuju rutan. (Foto: repro @rmolsumut)
rmol news logo Penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium (Inalum) terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno sebagai tersangka.

“Perkara ini terus kami dalami. Penetapan tersangka JS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya,” terang Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, dilansir RMOLSumut

Dijelaskan bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Joko Sutrisno dalam transaksi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 yang diduga sarat penyimpangan. 

Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai terjadi rekayasa skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema awal yang mensyaratkan pembayaran tunai dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor hingga 180 hari.

“Perubahan mekanisme tersebut menyebabkan kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, sementara barang sudah dikirim. Inilah yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelas Indra.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp133 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor negara.

Atas perbuatannya, Joko Sutrisno dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Joko Sutrisno langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka, masing-masing DS, JS (pihak internal), serta OAK yang menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021. Kejati Sumut menegaskan penyidikan belum berhenti.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Indra.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA