Metro Mini 10 Tahun Ke Atas Dibekukan November

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 24 Februari 2016, 17:20 WIB
Metro Mini 10 Tahun Ke Atas Dibekukan November
foto: net
rmol news logo Terhitung mulai November 2016 seluruh armada Metro Mini yang usia operasinya di atas 10 tahun dipastikan akan dibekukan izin operasinya. Hal tersebut tertuang dalam ‎Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Transportasi yang diterbitkan pada 28 April 2014.‎

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi Harahap, mengatakan, seluruh izin operasional kendaraan yang dikeluarkan maksimal pada November 2015 lalu.
‎
"Izinnya itu setahun, artinya kalau ada yang mengajukan perpanjangan hingga November tahun lalu maka akan hangus tahun ini seluruh kendaraan di atas 10 tahun," ujar Edi di Jakarta, Rabu (24/2).

Ia mengakui, Metro Mini merupakan yang paling sulit untuk meremajakam kendaraannya. Dibandingkan angkutan jenis lainnya yang sudah mulai bertahap meremajakan kendaraannya.

"Dari data untuk angkutan umum kecil seperti KWK dan Mikrolet sudah 981 mengajukan izin Januari 2016 dari jumlah 1.039 tahun 2015 lalu, artinya mereka bisa diperpanjang karena ikut aturan, kalau Metro Mini tidak ada izin baru tahun ini yang di atas 10 tahun," terangnya.

Oleh sebab itu, dengan tidak diterbitkannya surat izin operasi terserbut maka kartu izin usaha atau kartu izin operasional Metro Mini tahun ini tidak akan keluar. Sehingga, petugas akan bisa lebih gencar lagi melakukan penindakan untuk menghapus kendaraan yang sudah tidak layak di DKI.

"Kalaupun kita mau keluarkan surat edaran dan himbauan sulit juga, karena wadahnya juga tidak jelas domisilinya," tukas Edi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA