KPU Simalungun Belum Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara

Selasa, 26 Januari 2016, 15:06 WIB
rmol news logo KPU Simalungun hingga hari ini (Selasa, 26/1) belum menentukan hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Simalungun. Sebelumnya Pilkada di wilayah itu sempat tertunda akibat sengketa tahapan yang berproses hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) terkait pendiskualifikasian pasangan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta pilkada.

Padahal, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yang diajukan oleh KPU Simalungun atas kekalahan mereka menghadapi gugatan JR Saragih di PTTUN Medan, dimana MA berpendapat pasangan JR Saragih-Amran Sinaga harus tetap dimasukkan sebagai peserta Pilkada Simalungun.

"Ini masih rapat, belum ada jadwal," jelas Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik seperti diberitakan Medanbagus.com.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea mengatakan bahwa salinan putusan MA tersebut sudah diterima oleh KPU Simalungun. Dengan demikian, putusan MA tersebut dipastikan akan dilaksanakan oleh jajarannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan FKPD di Simalungun. Koordinasi ini penting untuk membicarakan mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara, kesiapan anggaran, kesiapan logistik, kesiapan penyelenggara ditingkat KPPS dan juga kesiapan pengamanan.

"Harus dilihat juga apakah logistik yang kemarin masih bisa dipakai atau tidak, termasuklah mengenai anggaran yang dibutuhkan dan kesiapan
jajaran ditingkat KPPS," ungkapnya.

Secara khusus mengenai kesiapan KPPS, Mulia mengatakan hal ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Sebab, honor penyelenggara ditingkat TPS ini sudah diserahkan sebelum Pilkada 9 Desember 2015 lalu. Dengan demikian, KPU Simalungun perlu mencermati apakah jajaran mereka ditingkat KPPS tersebut masih memenuhi syarat untuk dipakai menyelenggarakan pemungutan suara atau tidak.

"Harus diperhatikan juga apakah mereka masih memenuhi syarat atau tidak," demikian Mulia. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA