Menteri Ferry Ingatkan Kementerian Dan Lembaga Legalisasi Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Januari 2016, 19:59 WIB
Menteri Ferry Ingatkan Kementerian Dan Lembaga Legalisasi Aset
net
rmol news logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah kementerian dan lembaga guna mendorong legalisasi aset. Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat tercatat dan teradministrasi dengan baik secara legal.

"Penandatangan MoU ini soal legalisasi aset dan penyelesaian masalah pertanahan. Ini merupakan langkah percepatan legalisasi aset milik kementerian dan lembaga. Penanganannya tidak seperti biasa, tapi terorganisir, biar daerah yang mendata," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan usai penandatangan MoU dengan PT Telekomunikasi Indonesia dan Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jumat (22/1).

Oleh karena itu, dirinya berharap agar jajarannya di daerah dan tim dari kementerian dan lembaga yang bersangkutan melakukan inventarisir atas aset-aset untuk kemudian mendapatkan legalisasi.

"Kita punya kantor daan Kanwil dibawah untuk melakukan pendataan bersama dengan tim dari kementerian dan lembaga yang bersangkutan. Kemudian diinventarisir dulu masalahnya dengan data yang kami punya, kemudian bahwa kesini. Penyelesaiannya harus terpusat," ungkap Ferry.

Dirinya mencontohkan bahwa ada aset-aset kementerian dan lembaga yang teradministrasi atas nama lembaga atau kementerian lain. Hal itu disebabkan karena terjadi perubahan struktur dan nomenklatur kementerian dan lembaga. Misalnya, aset-aset TVRI terpakai atas nama Departemen Penerangan. Sementara aset-aset Telkom ada sebagian yang masih atas nama Kementerian Pariwisata. Menurut Ferry, hal tersebut harus diselesaikan akan tidak menimbulkan masalah.

"Ini yang butuh kejelasan pengadministrasian. Karena kalau sampai salah pencatatan itu bisa dianggap temuan penggelapan aset atau barang milik negara. Itu bahaya," jelasnya.

Contoh lain juga terjadi dalam pemerintahan saat ini. Dimana ada sejumlah kementerian yang berubah nomenklatur karena penggabungan maupun pemisahan.

"Misalnya transmigrasi. Dulu masuk di kementerian tenaga kerja, sekarang di kementerian desa. Jadi aset-aset transmigrasi tidak bisa lagi dibawah kementerian tenaga kerja. Kemudian aset-aset kampus yang dulu dibawah kementerian pendidikan, sekarang berubah dibawah kementerian ristek. Oleh karenanya perlu dibuat kerjasama dan tim untuk menjalankan," tutur Ferry.

Ferry memastikan, pihaknya harus mengambil inisiasi untuk memperjelas status administrasi dari aset-aset tersebut. Dengan demikian, aspek legalitas dari aset-aset itu akan semakin jelas.

"Itu harus diinisiasi oleh kami, karena mereka (kementerian/lembaga yang bersangkutan) tidak berani mengurus karena takut terjadi konflik. Jadi mungkin ada proses pengadministrasian yang ditakuti," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA