PIlKADA LAMPUNG TIMUR

Coret Erwin Arifin, KPU Lampung Timur Tidak Bijak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 13 November 2015, 04:38 WIB
Coret Erwin Arifin, KPU Lampung Timur Tidak Bijak
Sirra prayuna/net
rmol news logo Kuasa hukum Erwin Arifin tak terima sekaligus memprotes keputusan pleno KPU Lampung Timur yang menggugurkan kepesertaan kliennya sebagai calon bupati pada Pilkada 9 Desember 2015.

"Keputusan KPU Lampung Timur sangat terburu-buru dan tidak bijak,"‎ ujar Sirra Prayuna, kuasa hukum Erwin, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (12/11).‎

Sirra mengatakan saat ini sedang dilakukan uji materi Pasal 54 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ‎yang digunakan KPUD Lampung Timur sebagai dasar pembatalan kepesertaan Erwin di Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk pasal ini, KPUD Lampung Timur menggugurkan kepesertaan Erwin karena calon wakil bupati pasangannya, Prio Budi Utomo berhalangan tetap atau meninggal dunia di saat proses pelaksanaan Pilkada sudah masuk tahapan kampanye.

‎Oleh karenanya Sirra yang mantan kordinator tim hukum Jokowi -JK dan sekarang menjabat Sekretaris Nasional Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan berharap, MK segera menyidangkan perkara yang telah mereka daftarkan minggu lalu itu.

‎"Kami mohon kepada Mahkamah untuk memprioritaskan perkara yang kami ajukana. Ini persoalan serius dan mestinya MK segera memberikan kepastian atas hak konstitusional klien kami yang dilanggar oleh ketentuan Pasal 54 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," pungkas Sirra.‎[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA