Sidang Tuntutan Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Ditunda Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 30 Januari 2026, 05:33 WIB
Sidang Tuntutan Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Ditunda Pekan Depan
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur.(Foto: Istimewa)
rmol news logo Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis 29 Januari 2026, yang menjerat mantan Bupati Dawam Raharjo, ditunda hingga pekan depan. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap.

Dalam sidang yang sempat digelar tersebut, JPU Syukri menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap sehingga meminta kepada majelis hakim menunda persidangan pekan depan. 

Ketua Majelis Hakim, Firman khadafi mengabulkan permohonan JPU tersebut dan menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa pada Kamis 5 Februari 2026 mendatang.

Untuk diketahui dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.

Keempat terdakwa yaitu bekas Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, Mohdar selaku ASN, Sarwono Sanjaya selaku konsultan proyek dan Agus Cahyono selaku direktur perusahaan penyedia proyek. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA