Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap.
Dalam sidang yang sempat digelar tersebut, JPU Syukri menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap sehingga meminta kepada majelis hakim menunda persidangan pekan depan.
Ketua Majelis Hakim, Firman khadafi mengabulkan permohonan JPU tersebut dan menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa pada Kamis 5 Februari 2026 mendatang.
Untuk diketahui dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.
Keempat terdakwa yaitu bekas Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, Mohdar selaku ASN, Sarwono Sanjaya selaku konsultan proyek dan Agus Cahyono selaku direktur perusahaan penyedia proyek.
BERITA TERKAIT: