Publik Berhak Adukan Ahok ke Pengadilan HAM Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 25 Agustus 2015, 11:23 WIB
Publik Berhak Adukan Ahok ke Pengadilan HAM Internasional
m taufik/net
rmol news logo Gugatan sejumlah aktivis terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan HAM Internasional terkait penggusuran Kampung Pulo, Jakarta Timur, dinilai wajar oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.

Menurutnya, pengaduan itu adalah hak dari masyarakat yang melihat ada kejanggalan.

"Ya, saya kira itu hak pubik lihat ada kejanggalan, ada pelanggaran HAM. Kita kan punya institusi-institusi itu," ujarnya sebagaimana diberitakan RMOLJakarta (Senin, 25/8).

Sejumlah aktivis dari berbagai latar belakang, diketahui membentuk aliansi bernama "Lawan Ahok", menyusul meletusnya bentrokan antara warga dengan aparat saat akan menertibkan pemukiman Kampung Pulo.

Bahkan, pengacara 'Lawan Ahok' Fadhli Nasution, berencana melaporkan Ahok ke Pengadilan HAM Internasional terkait kericuhan itu. Dalihnya, peristiwa tersebut menjadi isu dunia.

Fadhli menerangkan, pihaknya pun telah melaporan insiden ini ke Komisi Nasional HAM, lantaran menduga ada pelanggaran HAM saat penertiban dilakukan. Bahkan, dia menyebut, sikap Pemprov DKI itu bak Pemerintah Orde Baru (Orba). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA