Hal itu disampaikan Muzakki usai 10 jam menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) i Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 12 Januari 2026. Muzakki diperiksa sejak pukul 09.25 WIB hingga pukul 19.27 WIB
Saat ditanya soal dugaan aliran uang dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas maupun soal aliran uang ke PWNU DKI Jakarta, Muzakki mengaku tidak mengetahuinya.
"Nggak tahu, nggak tahu," singkat Muzakki kepada wartawan.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Muzakki didalami soal pengetahuannya terkait dengan inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk melakukan pembagian kuota haji khusus.
"Sampai dengan saat ini diketahui tidak punya biro travel, namun mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut," kata Budi.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.
BERITA TERKAIT: