Aneh Tapi Nyata, Ada Suami Istri Jadi Anggota KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Juni 2015, 22:28 WIB
rmol news logo . Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) terkejut mendengar informasi pasangan suami-istri (Pasutri) memperkuat KPU Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

"Bagaimana bisa sampai begitu?" kata Anggota DKPP Prof Anna Erlyana ditemui usai memimpin sidang kode etik di kantor KPU Sumut, Senin (29/6).

Pasutri yang aktif di KPU Serdang Bedagai adalah Badrun dan Ingan Malem Tarigan. Badrun diketahui anggota komisioner KPU Serdang Bedagai, sementara istrinya menjabat Sekretaris di tempat yang sama.

Kasus Badrun dan istrinya itu melanggar UU 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Namun demikian, menurut Anna, DKPP sejauh ini tidak bisa bertindak apa-apa.

"Diadukan dulu baru kita gelar (proses)," jelasnya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut sudah melaporkan kasus ini ke DKPP. Namun, laporan belum lengkap.

"Tidak ada kadaluarsa sepanjang masih menjabat," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA