Tapi siapa mengira, polemik itu sudah teratasi di tingkat kabupaten Purwakarta. Sejak tahun 2008 tidak ada dana aspirasi bagi anggota DPRD Purwakarta. Di Purwakarta, anggota dewan betul-betul difokuskan pada tupoksinya sebagai wakil rakyat.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berpandangan, dana aspirasi muncul sebagai usulan dewan karena adanya ruang kosong pemerintah dalam tata kelola keuangan negara baik pusat maupun daerah.
"Untuk itu, sejak menjabat Bupati Purwakarta pada 2008 lalu, saya berupaya terus untuk mengisi ruang-ruang kosong dalam tata kelola keuangan daerah," kata Bupati Dedi yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD itu seperti diberitakan
RMOLJabar.Com.
Ia memahamijika dana aspirasi bakal memunculkan kontroversi karena merupakan area yang sensitif dan rawan penyimpangan.
"Intinya, kita di Purwakarta sudah lebih dulu menyikapi masalah dana aspirasi," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: