"Batasan waktu mereka untuk buka itu dari mulai pukul 16.00 WIB baru mereka boleh buka karena untuk mempersiapkan buka puasa. Yang membandel buka dari pagi hari kita tutup,†kata Kasi Ops Satpol PP Kota Tasikmalaya Muhammad Iqbal.
Pantauan
RMOL di sebagian rumah makan di wilayah Kota Tasikmalaya memang di pagi hari dan siang hari tidak nampak aktivitas yang mencolok dan sudah dipasang selebaran himbauan dari Satpol PP. Tapi sebagian rumah makan buka. Hanya saja pengelola tempat makan tersebut hanya menjual lauk-pauk tanpa nasi.
Berbeda dengan sebuah warung nasi di kawasan Jl Sukalaya Barat, yang buka dari pagi dan keberadaannya cukup mencolok. Memang di depan terlihat jika warung tersebut tutup. Tapi setelah masuk ke dalam petugas menemukan warga yang sedang makan siang.
Petugas kemudian memberi himbauan kepada pemilik warung agar segera menutup usahanya pada siang hari dan diperbolehkan buka pada pukul empat sore atau menjelang buka puasa. Warga yang kedapatan sedang makan, hanya diberi peringatan agar menghargai orang berpuasa.
Sementara pemilik warung nasi di Jl Yudanegara berdalih tidak mengetahui ada larangan buka siang hari. Meski demikian pemilik warung menanggapi positif penegakan Perda Tentang Ketertiban Umum ini, tapi keberadaannya perlu disosialisasikan lebih luas.
Di kaca bagian depan ini petugas memasang surat edaran dari Walikota Tasikmalaya yang isinya agar menghargai orang yang tengah menjalakan puasa, sesuai Perda No 11 tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
[sam]
BERITA TERKAIT: