Diimingi Duit 5 Ribu, Bocah 8 Tahun Ini Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Selasa, 23 Juni 2015, 11:32 WIB
Diimingi Duit 5 Ribu, Bocah 8 Tahun Ini Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
rmol news logo Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan A (9), warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AG (8).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, dari penuturan korban kepada orangtuanya, DE (41), dugaan pelecehan seksual itu sudah dialami AG sejak Desember 2014 pada sekitar pukul 1 siang. A, si pelaku kerap melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap korban di rumahnya.

"Korban pernah diajak oleh terlapor untuk main di TKP," kata Kombes Sulistyo, Selasa (23/6).

Di rumah itu, korban diperintahkan pelaku dengan nada keras dan kasar untuk melepaskan celana panjang dan dalamnya. AG bahkan diiming-imingi duit Rp 5 ribu.

"Lalu terlapor mempermainkan alat kelamin korban setelah itu terlapor memasukan alat kemaluannya ke dalam dubur korban hingga korban mengalami sakit pada bagian duburnya dan juga kelaminnya," imbuh mantan Kepala Bidang Humas Polda Papua tersebut seperti dilansir RMOLJabar.Com.

Atas perbuatannya itu, Kombes Sulistyo menjelaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 81 Jo Pasl 82 UU 23/2002 diubah dengan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA