Demikian disampaikan Anggota BKD DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Baskami Ginting seperti dikabarkan
medanbagus.com.
Pemanggilan ini terkait dengan sikap keduanya yang dinilai tidak mencerminkan perilaku anggota dewan yang terhormat, mereka telah mencoreng wajah lembaga DPRD Sumut. Apalagi keduanya beberapa kali mengucapkan kata yang tidak pantas di dalam ruang paripurna.
"Keduanya akan kita panggil, sikap mereka tidak pantas terlepas apakah mereka emosi atau tidak, namun ada beberapa ucapan yang tidak pantas diucapkan justru mereka ucapkan di dalam sidang paripurna yang terhormat," ujar Baskami Ginting.
Ia menyebutkan, pihaknya tidak akan mempersoalkan adanya uang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumut yang sempat diteriakkan oleh mereka, sebab hal tersebut tidak pernah terdengar olehnya. Namun mereka akan lebih mengedepankan penerapan disiplin berdasarkan kode etik yang berlaku di DPRD Sumatera Utara.
"Kita tidak akan masuk ke ranah persoalan mereka secara pribadi, namun kita akan berbicara mengenai kode etik anggota dewan," sebutnya.
Ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan, Baskami Ginting belum bersedia membicarakannya. Ia mengaku keputusan mengenai sanksi terhadap keduanya akan diputuskan setelah seluruh anggota BKD menggelar rapat internal.
"Saya belum bisa sebut, karena keputusannya berdasarkan rapat internal BKD," ungkapnya.
Mengenai waktu memanggil keduanya, ia menyebutkan surat panggilan terhadap keduanya akan dilayangkan minggu depan. Sebab, beberapa anggota BKD masih berada di daerah.
"Kami (anggota BKD) kan ada berlima, jadi harus kumpul dulu semuanya," demikian Baskami Ginting.
[rus]
BERITA TERKAIT: