"Ke depannya, tidak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya secara pribadi," ujar Marwan Jafar, saat bertemu dengan beberapa kepala desa di Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/3), dikutip dari rilis yang diterima redaksi dari Kementerian Desa.
Menteri Marwan menegaskan tuntutan hukum bisa diberlakukan jika masih ada aset desa yang dimiliki secara pribadi.
"Kalau masih ada yang milik pribadi akan kita tuntut secara hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu persoalan terkait hal itu yang ditanyakan para kepala desa adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 terkait tanah bengkok dan gaji kepala daerah.
"Saya sudah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari para kades baik di Jawa maupun di luar Jawa. Berangkat dari situ kami berencana merevisi PP 43 dan PP 60. Yang penting bapak-bapak kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok?" ujar Menteri Marwan.
Hingga saat ini, Marwan memandang masih ada perbedaan aspirasi dari beberapa kepala desa.
"Di sini saja tadi ada dua Kades yang berbeda. Ada yang minta tanah bengkok tetap dipertahankan. Tetapi ada kades yang minta gaji saja," imbuhnya.
Untuk menjaring aspirasi dari beberapa kepala desa tersebut, Menteri Desa akan membentuk pokja-pokja Kepala Desa. Nantinya, ada perwakilan di setiap provinsi untuk menampung menyampaikan aspirasi dari Kades.
[ald]
BERITA TERKAIT: