Komisi VII Sayangkan Penambangan Ilegal di Tanah Laut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 Februari 2015, 10:41 WIB
Komisi VII Sayangkan Penambangan Ilegal di Tanah Laut
Lucky Hakim/net
rmol news logo . Pencaplokan pertambangan resmi oleh penambang tanpa izin (ilegal) dengan sangat mudah terjadi di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

"Cukup luas sekali lahan resmi tambang yang ditambang orang tanpa izin disana," ujar Anggota DPR RI Komisi VII Lucky Hakim kepada redaksi di Jakarta, Minggu (8/2).

Hal ini, katanya, berdasarkan penjelasan dari para petinggi perusahaan pertambangan yang masuk PKP2B (Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara) di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Perusahaan tersebut salah satunya adalah, PT. Jorong Barutama Greston (JBG). Dari pihak JBG, Lucky Hakim mendapat penjelasan tentang penambangan ilegal di daerah itu.

Selain masalah tambang tanpa izin, lanjutnya, permasalahan lain yang muncul adalah terjadinya tumpang tindih lahan sesama pemilik izin PKP2B.

Sementara dampak lain dari pertambangan, masyarakat sekitar mengeluhkan tidak adanya ketersediaan air bersih. Karena lingkungan sekitar pertambangan sudah tercemar. Sehingga masyarakat mengalami kesulitan dengan sarana air bersih.

"Siapakah yang akan memberikan jaminan ketersediaan air bersih untuk mssyarakat pasca pertambangan. Ini yang harus diberikan solusi untuk masyarakat akibat dampak dari pertambangan," katanya.

Masalah yang tidak kalah pentingnya, menurut Lucky Hakim, adalah masalah lahan pasca pertambangan. Apakaha lahan tersebut masuk ke negara atau individu, atau perusahaan.

"Jangan sampai masalah lahan pasca pertambangan tersebut menjadi masalah baru, sehingga menimbulkan pertikaian antar sesama anak negeri," cetus Lucky Hakim yang merupakan artis, sekaligus sebagai anggota dewan dari Partai Amanat Nasional. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA